Halaman

Tifatul Pelajari Cara Cegah Akun Twitter Palsu

Posted by Admin on Senin, 06 Februari 2012

JAKARTA- Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring menyatakan pihaknya sedang mempelajari menjamurnya akun twitter palsu alias akun menggunakan nama samaran.

Menurut Tifatul pengguna akun tersebut harus tetap bertanggung jawab jika pengguna tersebut melanggar dan melakukan tindakan penghasutan dan lain sebagainya dapat diblokir atau ditutup oleh pengelola twitter langsung.

"Itu sedang kami pelajari. Karena itu tetap saja yang bersangkutan bisa bertanggung jawab tidak boleh main. Kalau memang dia melanggar menghina orang itu bisa merepotkan siapapun yah. Nanti dia ditutup oleh pengelola Twitter sendiri," ujar Tifatul usai mendampingi SBY di Istana Negara Kemerdekaan saat menyambut panitia Perayaan Hari Pers Nasional, di Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Sementara dari pihak pemerintah hanya sebatas melakukan edukasi sosial. "Sejauh ini baru edukasi sosial. Tapi kalau yang anonim makanya yang palsu itu kalau gambar binatang, atau gambar topeng yah. Maksudnya fotonya itu orangnya anonim itu. Maka yang sering jadi korban adalah public figur dihajar habis-habisan tidak bisa balas," kata dia.

Menurut politikus PKS itu, adanya media sosial memiliki dampak positif dan negatif. Kata dia, media sosial juga membuat tatanan bahasa rusak dan banyak kata-kata yang tidak populer.
"Iya. Tapi menurut saya ini juga kekagetan, Selain sisi positifnya sosial media ini juga ada negatifnya. Merusak bahasa karena ada bahasa-bahasa tidak santer. Misal, 'Weh ngomong apa tadi'. Kami tidak tahu dan ternyata 'Weh' itu artinya gue. Itu contohnya," jelasnya.

Mantan presiden PKS itu mengatakan, semua orang yang memiliki akun harus bertanggung jawab dan apabila melanggar Undang-Undang ITE jelas akan kena sanksi.

"Iya dong. Sejauh ini masih kita pelajari sejauh positif tidak masalah kalau miring-miring sedikit yah diperingatkan. Kalau melangar hukum yah dihukum. Prinsipnya setiap pemilik account itu bisa dikejar, bisa diketahui posisinya di mana dan dia menggunakan apa," kata dia.

"Ya meski anonim tapi yang signifikan yah. Misalnya melakukan suatu penipuan, melakukan heking terhadap badan resmi pemerintah, atau jebol account orang lain atau serius masalahnya atau sebarkan pornografi, itu secara luas yah itu bisa dikejar," imbuhnya.

Sementara aturan bagi pengguna akun yang melancarkan kritik tanpa bukti, seperti mengarah pada tuduhan akan diatur oleh Menkominfo.

"Kalau di internet itu satu pornografi, kedua gambling, ketiga ancaman, keempat penipuan, kelima Blasphemy (penodaan terhadap agama). Itu di UU ITE ancaman 7-12 tahun penjara. Bisa saja perbuatan tidak menyenangkan ada. Kalau orang tahu siapa dia, orang itu bisa menuntut. Itu lalu lintas ramai benar ya hampir 40 juta, karena pengguna Facebook kita ramai sekali. Kalau signifikan diproses ada tuntutan hukum diporses," pungkasnya. (tyo)


Sumber : www.okezone.com